Hukum Sholat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Hukum sholat tahajud tanpa tidur terlebih dahulu mungkin masih menjadi pertanyaan. Apakah sah jika sholat tahajud tanpa tidur dahulu?
1. Sholat Tahajud Tanpa Tidur
Tahajud merupakan sholat sunnah yang dilakukan pada malam hari setelah bangun tidur, walaupun tidurnya hanya sebentar.
Menurut sebagian pendapat, jika tidak tidur sama sekali di waktu malam, sholat sunnah yang dilakukan di waktu tersebut bukan disebut sebagai sholat tahajud.
Melansir laman Kemenag, Minggu (7/9/2025), Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) juz 2, halaman 131, menyebutkan :
وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ
Artinya : “Sholat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Sholat tahajud adalah sholat sunnah di malam hari setelah tidur.”
Dengan pendapat yang sama Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan :
وَتَهَجُّدٌ - أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ
Artinya : “Dan sunnah melaksanakan sholat tahajud, yaitu sholat sunnah setelah tidur.”