Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025. (Foto: Okezone.com/IKN)
JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyepakati batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Kesepakatan menjadi hasil dari rangkaian survei dan pemasangan pilar batas sementara yang telah dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Wilayah dan Penataan Wilayah dari Pemerintah Pusat pada 29–30 Juli 2025.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengklarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitarnya, sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) oleh Otorita IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan letak IKN sendiri berada dikelilingi oleh Kabupaten/Kota Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, dan Balikpapan.
"Langkah ini penting agar pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien, terutama dalam masa transisi sebelum Otorita IKN resmi menjalankan fungsi sebagai Pemdasus," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/8/2025).
Kuswanto menambahkan, penegasan batas dilakukan berdasarkan delineasi wilayah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Ia menambahkan bahwa dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan telah disiapkan untuk dikaji dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya