Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Minggu, 01 Juni 2025 |08:17 WIB
Imigrasi Cilacap Minta Warga Laporkan Oknum yang Lakukan Pungli
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap meminta warga melaporkan jika ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli). Hal ini untuk meminimalisir ruang gerak bagi oknum yang melakukan pungli dan gratifikasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, menegaskan, upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korulsi merupakan prioritas utama yang harus dimiliki setiap pegawai.
"Kami senantiasa berupaya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel," ujarnya dikutip, Minggu (1/6/2025).
"Komitmen anti korupsi dan gratifikasi bukan hanya sekadar slogan, melainkan sebuah nilai yang harus tertanam dalam setiap diri insan Imigrasi Cilacap", tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berbagai langkah konkret telah dan akan terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya korupsi dan gratifikasi terus digalakkan secara berkala kepada seluruh jajaran pegawai.
"Penanaman nilai-nilai integritas dan etika kerja yang tinggi menjadi pondasi utama," imbuhnya.
Kantor Imigrasi Cilacap memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah dan mendeteksi potensi praktik korupsi atau gratifikasi. Pelaporan Whistleblowing System juga terus disosialisasikan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.