Ini 2 Jalur Resmi Jamaah Haji Indonesia untuk Bayar Dam, Dilarang di RPH Makkah!

6 hours ago 3

Ramdani Bur , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |12:11 WIB

Ini 2 Jalur Resmi Jamaah Haji Indonesia untuk Bayar Dam, Dilarang di RPH Makkah!

Jamaah haji Indonesia bisa membayar Dam di laman Adahi atau BAZNAS. (Foto: MCH 2025)

MAKKAH – Ada dua jalur resmi yang dapat dimanfaatkan jamaah haji Indonesia untuk membayar Dam atau denda saat menjalankan ibadah haji tahun ini. Dua jalur yang dimaksud adalah membayar Dam di Lembaga Adahi atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Untuk Adahi, jamaah bisa mengakses laman www.adahi.org untuk proses pembayaran. Selain itu, ada juga agen pemasaran resmi milik Adahi seperti kantor pos dan Bank Ar-Rajhi yang dapat dimanfaatkan jamaah.

 MCH 2025) Muchlis Hanafi mengatakan jamaah haji Indonesia dapat membayar Dam di Adahi atau BAZNAS. (Foto: MCH 2025)

“Selain itu, jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp2.520.000,” kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis Hanafi di Makkah.'

“Setelah membayar Dam, jamaah selanjutnya mengonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” lanjut Muchlis Hanafi.

1. Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam/Hadyu di RPH Kota Makkah

PPIH juga menerbitkan edaran yang melarang jamaah haji melakukan kunjungan atau penyembelihan Dam serta kurban langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. Larangan ini sesuai dengan ketentuan dalam Ta'limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi.

 “Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |