Fungsi SLIK OJK justru memberikan layanan kepada perbankan agar perbankan bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait calon debitur. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai menjadi kendala dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah. Para pengembang menyebut keberadaan SLIK kerap menghambat masyarakat dalam mengakses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
1. Peran Penting SLIK OJK
Menurut Ekonom Piter Abdullah Redjalam, SLIK OJK sesungguhnya bertujuan untuk memperlancar penyaluran kredit perbankan dengan menyediakan layanan informasi keuangan, termasuk informasi mengenai debitur (iDeb), yang pada akhirnya mempermudah perbankan dalam menyalurkan kredit.
“Ini ibaratnya kita mempersalahkan orang yang sesungguhnya sudah membantu kita,” kata Piter dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Fungsi SLIK OJK justru memberikan layanan kepada perbankan agar perbankan bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait calon debitur, sehingga penyaluran kredit bisa lebih cepat dan aman.
“Kita kan tidak ingin bank salah menyalurkan kredit. Kita juga tidak mau terjadi kredit macet,” ujarnya.
2. SLIK Justru Jadi Alat Bantu
Piter menjelaskan bahwa apabila terjadi penumpukan kredit macet yang membahayakan bank, semua pihak akan dirugikan karena uang yang ada di bank tersebut adalah milik masyarakat.
Menurut Piter, SLIK adalah alat bantu bagi bank untuk memastikan kredit diberikan kepada orang yang tepat dan tidak akan mengalami permasalahan kemacetan.
“Fenomena melambatnya penyaluran kredit perbankan saat ini adalah sebuah kewajaran yang disebabkan oleh kondisi makro perekonomian,” ujar Piter.
Ia menjelaskan bahwa di tengah gejolak ekonomi global saat ini, Bank Indonesia menerapkan kebijakan moneter ketat, yang ditandai oleh tingginya suku bunga acuan, dalam rangka stabilisasi perekonomian termasuk menjaga nilai tukar dan inflasi. Akibatnya, likuiditas di perbankan menjadi terbatas. Di tengah keterbatasan tersebut, perbankan menahan penyaluran kredit. Pertumbuhan penyaluran kredit pun menjadi rendah.
“Jadi bukan SLIK OJK yang menjadi penghambat penyaluran kredit perbankan. SLIK OJK adalah alat bantu bagi bank, jangan kita salahkan!” tegas Piter Abdullah.
3. Raker Komisi XI dengan OJK
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa SLIK OJK yang berisi data kolektibilitas kredit nasabah bukan menjadi acuan bagi bank dalam meluluskan pengajuan kredit calon debitur.
Laporan perbankan ke OJK menyebutkan bahwa kredit yang ditolak karena mengacu data SLIK hanya berkisar 1–3% dari jumlah total pengajuan kredit.