
Ini Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
JAKARTA - Ini Penyebab BPJS PBI dinonaktifkan dan cara mengaktifkannya kembali. Peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) harus mengetahui jika status kepesertaan tiba-tiba tidak aktif saat akses layanan kesehatan.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dalam SK tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk memperbarui data peserta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar tepat sasaran. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan peserta PBI ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, penonaktifan ini bukan pengurangan jumlah peserta, melainkan bagian dari pembaruan data peserta agar bantuan tepat sasaran.
Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga total jumlah peserta tetap sama. Proses pembaruan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian dimana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," kata Rizzky dalam keterangan tertulisnya.
Dalam SK tersebut, data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN, yakni basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga yang dimutakhirkan secara berkala.
Pada pasal 12 disebutkan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan ketentuan: tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN, meninggal dunia atau terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan. Artinya, masyarakat yang dinilai mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dihapus dari kepesertaan PBI JK.
Hal itu diperkuat pada pasal 15 yang menyatakan penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a termasuk sudah mampu membayar Iuran Jaminan Kesehatan, tidak ditemukan keberadaannya dan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah atau peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.
















































