Arief Setyadi
, Jurnalis-Jum'at, 02 Mei 2025 |18:27 WIB
Kerusuhan aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah (Foto: Eka Setiawan/Okezone)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, aksi demonstrasi Hari Buruh Internasional (May Day) yang menyandera aparat kepolisian, meski sebentar bisa dikenakan pidana. Namun, dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Kan tidak ditahan sampai satu hari, cuma beberapa jam saja kemudian dilepas lagi. Kalau dilihat secara pidana spesifiknya tidak ada. Namun, bisa dikenakan Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan," katanya dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).
Kericuhan sempat mewarnai aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah, Kamis 1 Mei 2025. Kemudian, seorang intel kepolisian diduga disandera massa aksi dari kalangan mahasiswa.
Peristiwa itu pun viral dan sempat diunggah di Instagram @aliansimahasiswapenggugat, bahwa ada penyanderaan intel polisi. Tampak pria berbaju hitam diinterogasi, yang kemudian mengaku anggota intel kepolisian berpangkat Brigadir bernama Yanto.