Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong

15 hours ago 5

Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong

Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong (Foto: Okezone)

MALANG – Selebgram Isa Zega membuat kejutan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (6/5/2025). Saat membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan lima tahun penjara dari jaksa, Isa membawa dan mengangkat Alquran sebagai bentuk sumpah dirinya tidak bersalah.

Tak hanya itu, Isa bahkan menyatakan siap menjalani sumpah pocong demi membuktikan bahwa ia tidak pernah memeras Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana yang menjadi pelapor dalam kasus ini.

"Saya dituduh melakukan pemerasan, tapi dalam persidangan tidak ada bukti soal pemindahan uang, tidak ada ancaman, bahkan saksi Shandy Purnamasari sendiri mengakui itu," ujar Isa usai persidangan.

Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong Isa Zega Tantang Shandy Purnamasari Sumpah Pocong

Dengan lantang, Isa menegaskan siap membuktikan kesaksiannya lewat sumpah agama, bahkan sumpah adat jika diperlukan.

"Saya siap sumpah pocong. Kalau jaksa juga bersedia, mari kita lakukan sekarang juga. Ini soal mubahalah, yang juga diajarkan dalam Alquran. Jika saya bersalah, biar Allah yang membalas. Tapi jika tidak, maka kebenaran harus ditegakkan," kata Isa sembari menunjukkan kitab suci yang dibawanya.

Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadhoni Nasution, juga mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang menuding kliennya melakukan pemerasan. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti kuat berupa aliran dana atau permintaan uang dalam berkas perkara.

"Tidak ada bukti transfer, buku tabungan, maupun bukti permintaan uang. Kalau memang tidak ada alat bukti, tuntutan ini sangat patut dipertanyakan. Makanya kami siap melakukan uji sumpah mubahalah untuk membuktikan kebenaran," tegas Pitra.

Sebagai informasi, Isa Zega dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Sidang perdana kasus ini digelar pada Selasa (25/2/2025) lalu. Dalam dakwaan, jaksa menjerat Isa dengan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27B huruf a tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

(aln)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |