Jam Masuk Sekolah di Jabar 06.30, Netizen: Mundur Lagi 30 Menit Pak Dedi (Foto: Okezone)
JAKARTA – Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan aturan baru tentang jam masuk sekolah yakni pukul 06.30 WIB. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK Tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.
Aturan ini, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA)
Waktu jam belajar para murid akan berbeda-beda tergantung tingkat dan jenjang sekolah dan akan dimulai dari hari Senin-Jumat.
Aturan tentang jam masuk sekolah yang akan dimulai pada pukul 06.30 WIB ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda berkarakter "panca waluya", yang terdiri dari lima nilai: cageur (sehat), bageur (baik), bener (jujur), pinter (cerdas), dan singer (terampil).
Namun, pemberlakuan aturan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat di Jawa Barat khususnya para orangtua murid. Dalam salah satu postingan akun Instagram @depok24jam tentang pemberlakuan aturan jam sekolah, akun Instagram @yanoer25 berkomentar "Mundur 30 menit ya pak? Mundur lagi pak 30 menit, jadi jam 07.00". Akun Instagram @mochabdulroup membalas "Soalnya ga semua orang rumahnya dekat dengan sekolah, ada juga yang 30 menit sampai 1 jam".
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya