Mendiktisaintek soal Tukin ASN (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, mengumumkan diterbitkan peraturan presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2025. Adapun Perpres ini mengatur soal Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN.
"Secara resmi menyampaikan kabar gembira yang dinantikan para pegawai dalam hal ini dosen di lingkungan Kemendiktisaintek yang pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditanda tangani Perpres nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemendiktisaintek," kata Brian di kantornya, Selasa (15/4/2025).
1. Bisa Buat Motivasi
Dikeluarkannya aturan ini, diharapkan dia bisa membuat motivasi mengajar para dosen ASN Kemendiksaintek meningkat. Dengan adanya peningkatan kinerja maka akan selaras dengan meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia.
"Setelah dikeluarkannya Perpres ini maka kita berharap terjadinya peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen tenaga pendidik dan juga seluruh pegawai," tuturnya.
2. Lakukan Harmonsasi
Usai diterbitkan aturan tersebut, kini pihaknya telah melakukan harmonisasi untuk mengatur teknis pencairan tukin dosen ASN. Agar implementasi aturan tersebut bisa diterapkan secara adil dan akuntabel.
"Saat ini Kemendiktisaintek telah melakukan harmonisasi rancangan permen pemberian tukin dan penyusunan bentuk teknis tukin dosen ASN tersebut," tuturnya.
(Taufik Fajar)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya