Kakorlantas: Kendaraan Over Dimension Over Loading Bisa Terancam Pidana Penjara

1 day ago 5

 Kendaraan Over Dimension Over Loading Bisa Terancam Pidana Penjara

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho/Foto: Ari Sandita-Okezone

JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan perbuatan seseorang menggunakan kendaraan Over Dimension Over Loading termasuk dalam kejahatan lalu lintas (lalin). Pelaku bisa dijerat pidana saat melanggar.

"Berkaitan penegakan hukum bisa, Over Dimension Over Loading itu kejahatan lalu lintas yang ada di Pasal 277. Proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa. Di Pasal 277 itu hanya denda 24 juta. Kurungan 1 tahun penjara itu di UU Lalu Lintas. Itu langkah terakhir penegak hukum," ujarnya pada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Tindakan penegakan hukum tersebut merupakan upaya terakhir yang bakal ditempuh. Target utama adalah mewujudkan program Indonesia zero kendaraan Over Dimension Over Loading.

"Kami sepakat diawali dari edukatif, sosialisasi, dan nanti imbauan-imbauan yang semuanya demi keselamatan jiwa, baik itu penggunaan jalan maupun pengemudi termasuk juga pengguna jalan lain," tuturnya.

Dalam proses sosialisasi zero kendaraan Over Dimension Over Loading, polisi tidak hanya mengawasi kendaraan di jalanan. Seluruh jajaran Polantas akan aktif memberikan sosialisasi ke pihak perusahaan hingga penyedia jasa karoseri.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |