Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu di Sini

7 hours ago 4

Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu di Sini

BSU Rp600 Ribu Cair Hari Ini. (Foto :Okezone.com)

JAKARTA - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada 13,8 juta pekerja atau setara 86,66% dari total 15,9 juta penerima yang telah memenuhi syarat secara nasional sebagai syarat penerima bantuan sebesar Rp600.000. 

Guna menuntaskan penyaluran, pemerintah mempercepat pencairan BSU tahap selanjutnya kepada sekitar 2,1 juta pekerja sebelum batas akhir 31 Juli 2025. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap karena harus melalui proses verifikasi dan validasi data calon penerima.

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif di bank tersebut, bantuan disalurkan melalui layanan Kantor Pos Indonesia.

Pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 disarankan untuk rutin mengecek status pencairan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Pengambilan BSU dapat dilakukan langsung di Kantor Pos Indonesia hingga batas waktu 31 Juli 2025, dengan membawa bukti QR code digital.

Saat ini, penyaluran BSU telah memasuki tahap keempat. Pemerintah terus mendorong percepatan distribusi bantuan agar segera sampai ke tangan para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa proses pencairan belum sepenuhnya berjalan cepat karena pemerintah menerapkan berbagai metode penyaluran yang dilakukan secara hati-hati, termasuk melalui jaringan Pos Indonesia, demi memastikan bantuan tepat sasaran.

Dia mengatakan bahwa memang penyaluran BSU melalui Pos Indonesia membutuhkan waktu yang lebih panjang demi menjaga akuntabilitas penerima.

“Jadi yang butuh waktu itu penyaluran lewat PT Pos. Memang itu kan satu-satu, ya, orang datang, mengantre di PT Pos. Tapi, ini sudah tahun keempat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos, dan kita apresiasi kerja PT Pos dalam hal laporannya,” kata Menaker.

“Jadi setiap orang yang sudah menerima itu difoto, (prosesnya) macam-macam, jadi akuntabilitasnya bagus. Dan kita sudah minta komitmen PT Pos juga untuk lebih cepat,” ujarnya.

Terkait tenggat waktu penyaluran BSU 2025 secara keseluruhan, Menaker mengatakan pihaknya akan berusaha untuk mempercepat dana BSU tersebut secepat mungkin.

“Kita usahakan, ya,” kata dia.

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali dicairkan untuk periode Agustus hingga Desember 2025.

Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa proses penyaluran BSU sebesar Rp600.000 masih terus berlangsung. Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dan disalurkan sekaligus dalam satu kali transfer sebesar Rp600.000.

"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," kata Putri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini hanya diberikan untuk dua bulan, yakni periode Juni dan Juli 2025. Bantuan tersebut dicairkan sekaligus dalam satu kali transfer dengan total nominal Rp600.000.

Adapun ketentuan penerima BSU 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Regulasi ini memuat pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Cara Cek Penerima BSU 2025

1. Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan

- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan" dan lihat status

Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, Anda akan diarahkan untuk melanjutkan pengecekan status di laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Apabila dana BSU telah ditransfer ke rekening terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Bantuan Subsidi Upah berhasil ditransfer melalui rekening yang Anda gunakan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |