Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

6 hours ago 2

Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

“Tadi pagi, Alhamdulillah Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut (putusan MK) dan mendapat arahan dari Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Senin (17/11/2025).

“Bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depan,” sambung dia.

Sandi menjelaskan, Pokja ini dibentuk karena putusan MK turut berkaitan dengan kementerian dan lembaga lain. Salah satunya mengenai posisi personel Polri yang selama ini bertugas di luar struktur.

“Misalnya sebagai contoh, bahwa duduknya personel Polri yang berada di luar struktur itu, khususnya untuk yang jabatan bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, itu berdasarkan Keputusan Presiden. Kalau untuk yang di bawahnya itu berdasarkan keputusan dari kementerian/lembaga,” ujar dia.

Ketika ditanya pihak yang akan mengisi tim Pokja, Sandi menegaskan tim ini akan ditindaklanjuti langsung pejabat terkait.

“Untuk tadi yang diarahkan terutama Pak AsSDM (Irjen Anwar) dan Pak Kadivkum (Irjen Agus Nugroho) untuk menindaklanjuti segera. Sehingga tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh kepolisian,” ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |