Kasus Korupsi Importasi Gula, 4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara

5 hours ago 2

Kasus Korupsi Importasi Gula, 4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Bos Gula Dituntut 4 tahun penjara (foto: Okezone)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bos perusahaan gula dengan hukuman empat tahun penjara. Mereka didakwa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Empat terdakwa tersebut yakni Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015), Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012).

Jaksa menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Tindakan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan beritikad baik mengembalikan uang hasil korupsi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |