Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Okezone
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menduga adanya kejanggalan dibalik proses penghentian penyelidikan aduan dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo Jokowi oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Sebelumnya, Bareskrim memastikan bahwa ijazah Jokowi asli.
Menurutnya, langkah Dittipidum Bareskrim Polri yang telah memeriksa saksi, hingga menguji keabsahan ijazah sarjana Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM), telah melanggar tertib tindakan penyelidikan perkara pidana.
"Statemen dari Mabes Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, itu melanggar tertib dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana," kata Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews Tv, dikutip Rabu (4/6/2025).
Khozinudin menjelaskan, tahapan penyelidikan itu hanya sebatas meneliti ada tidaknya perbuatan pidana dalam sebuah perkara. Sementara penyidikan, sambungnya, dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti hingga memeriksa saksi, untuk menentukan tersangka.
"Tapi kami membaca ini ada modus operandi untuk menyelamatkan Saudara Joko Widodo melalui proses penyelidikan ini,"ujarnya.
"Kenapa? Baru penyelidikan yang rekomendasinya itu hanya pada Projustisi-nya atau tidak, diterbitkan LP atau tidak, ini sudah melangkah jauh, periksa bukti, dan kemudian tiba-tiba yang tidak fair adalah dihentikan penyelidikan,”sambungnya.
Dia merujuk perkatakan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, bahwa penyidik tidak berwenang menghentikan penyelidikan. Kendati proses penyelidikan dihentikan, ia mengajukan untuk dilakukannya gelar perkara khusus.
"Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah melalui proses 'gelar perkara khusus' yang, Kembali, kalau kita bicara tentang penyelidikan yang menggunakan pendekatan scientific crime investigation itu harus terbuka," terang Khozinudin.