Kehadiran Jaksa Pengacara Negara Ditolak, Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Ditunda

20 hours ago 5

Kehadiran Jaksa Pengacara Negara Ditolak, Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Ditunda

Kehadiran Jaksa Pengacara Negara Ditolak, Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Ditunda

JAKARTA - Sidang perdana gugatan Perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2024). Diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama, Subhan.

Subhan mengatakan bahwa sidang ditunda lantaran dirinya keberatan terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Gibran dalam ruang sidang.

"Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal," ujar Subhan usai persidangan, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, Gibran tak boleh diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara, sebab gugatan ini ia layangkan sebelum berkaitan dengan pribadi Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Dia mempersoalkan pendaftaran Gibran saat itu tidak memenuhi unsur pasal yang berlaku.

"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," ucapnya.

"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres," lanjutnya.

Dia mengatakan, bahwa seorang yang mewakili Gibran dalam gugatan ini seharusnya seorang pengacara. Meski begitu menurutnya kehadiran akan tetap dibutuhkan saat waktu mediasi.

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum menjadi tergugat II dalam kasus ini. Kehadiran kuasa dari tergugat II di ruang sidang tak dipermasalahkan dia lantar memang yang hadir perwakilan dari KPU.

Sekadar informasi, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |