Kejagung Geledah 7 Tempat Terkait Korupsi PT Sritex, Termasuk Rumah Dirut

7 hours ago 3

Kejagung Geledah 7 Tempat Terkait Korupsi PT Sritex, Termasuk Rumah Dirut

Kejagung Geledah 7 Tempat Terkait Korupsi PT Sritex, Termasuk Rumah Dirut (Foto : Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT. Sritex. Rangkaian penggeledahan dilakukan pada 30 Juni-1 Juli 2025.

Penggeledahan pertama dilakukan di rumah Direktur Utama PT. Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) yang berlokasi di kawasan Laweyan, Surakarta. Jawa Tengah Penggeledahan ini dilakukan pada Senin 30 Juni 2025.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Harli menuturkan uang total yang ditemukan dari kediaman Iwan Kurniawan berjumlah Rp2 miliar. Uang itu disimpan dalam plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu tertuliskan PT BCA cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.

Sementara hari ini, Kejagung juga menggeledah Kantor PT Sritex yang beralamat di Jalan K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah. Hingga saat ini, rangkaian penggeledahan masih dilakukan

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan," ungkap Harli.

Dalam keterangan yang disampaikan Harli, setidaknya ada tujuh lokasi yang digeledah pada hari ini.

Berikut Tujuh Lokasi yang Digeledah Kejagung:

1.Rumah Sdr. IKL (Dirut Sritex) di Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang dengan rincian: 
- Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024; 

- Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024.

2. Rumah Sdr. AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo

Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 (dua) barang bukti elektronik berupa handphone.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |