Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 13 April 2025 |21:10 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sedang menjemput satu hakim pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Diketahui, satu hakim yang dimaksud merupakan Djuyamto yang merupakan hakim ketua dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan, upaya jemput dilakukan lantaran yang bersangkutan tak kunjung tiba di kantor Kejagung.
"Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan," kata Harli di Gedung Kejagung, Minggu (13/4/2025).
Berdasarkan informasi yang ia terima, yang bersangkutan sempat mendatangi kantor Kejagung pada Minggu dini hari tadi. "Kita hanya mendapat info yang datang ke kantor. Tetapi tidak terinformasi ke penyidik," ujarnya.
Sementara itu, dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom hingga kini masih menjalani pemeriksaan. "Saat ini, kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini," ucapnya.
(Arief Setyadi )