Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil di PN Bandung Deadlock, Ini Penyebabnya

1 day ago 7

Agus Warsudi , Jurnalis-Rabu, 04 Juni 2025 |12:00 WIB

Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil di PN Bandung Deadlock, Ini Penyebabnya

Markus Nababan kuasa hukum Lisa Mariana/Foto: Agus Warsudi-Okezone

BANDUNG - Sidang mediasi selebgram, Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, berakhir deadlock atau tidak menemukan kesepakatan. Penyebabnya, Ridwan Kamil selaku tergugat tidak hadir.

Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar. Lisa Mariana mengenakan gaun hitam ketat didampingi tim pengacara tiba di PN Bandung sekira pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menuju ke ruang sidang mediasi. Tak lama kemudian, Muslim Butar Butar kuasa hukum Ridwan Kamil muncul.

Sidang mediasi tertutup dan hanya berlangsung sekira 30 menit. Usai sidang, Markus Nababan kuasa hukum Lisa Mariana mengatakan mediasi berakhir deadlock.

Markus menyatakan, tergugat atau prinsipal dalam perkara ini, Ridwan Kamil, tidak hadir. Padahal, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016, sidang mediasi harus dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik.

"Tadi alasan dari pengacara tergugat (Muslim Jaya Butar Butar, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," ujar Markus, Rabu (04/062025).

Yang menjadi pertanyaan, tutur Markus,  Ridwan Kamil bekerja sebagai apa? Sedangkan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |