Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan, Ada Purnawirawan TNI

2 days ago 2

Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan, Ada Purnawirawan TNI

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Dok Okezone.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021. Dari ketiganya, salah satu di antaranya adalah Purnawirawan TNI. 

“Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka, pertama Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH (selaku perantara), GK selaku CEO Navayo Internasional AG,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya Rabu (7/5/2025).

Harli menjelaskan, kasus ini bermula saat Kementerian Pertahanan melalui tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK pada 1 Juli 2016 tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000.

“Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari ATVDH,” ujar Harli.

Selanjutnya, Navayo International AG mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Kemudian ditandatangani empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG.

“Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP),” ungkapnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |