Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Jum'at, 17 Oktober 2025 |21:29 WIB
Kejari Kota Bandung Selamatkan Uang Negara Rp15 Miliar dari Perkara Korupsi
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menyerahkan uang kerugian dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp15 miliar. Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, uang itu berasal dari kasus korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dengan PT SDI tahun 2022-2023.
"Pelacakan Aset ini merupakan Upaya dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam melaksanakan Pemulihan Keuangan Negara yang optimal sehingga terdapat aset negara yang terselamatkan atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi," ujar Irfan, Jumat (17/10/2025).
Dalam kasus ini, kata Irfan terdapat 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH, BT, RAP, dan NW yang merupakan petinggi PT ENM dan PT SDI.
Adapun kata Irfan, modusnya yaitu membuat perjanjian subkontrak tanpa sepengetahuan pihak pemilik proyek utama hingga lalai dalam melaksanakan pencairan jaminan berupa rekening giro dari PT SDI.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp81,8 miliar.
Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak seluruh kerugian negara yang totalnya mencapai Rp81,8 miliar hingga dikembalikan ke kas negara.