Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Sampah di Tangsel:amp;nbsp;Ada Persekongkolan

1 day ago 4

Hambali , Jurnalis-Senin, 14 April 2025 |22:01 WIB

 Ada Persekongkolan

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna (Foto: Dok Kejati/Hambali)

TANGSEL - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (14/4/2025). Penyidik baru menetapkan seorang tersangka berinisial SYM yang menjabat sebagai Direktur PT EPP, pihak penyedia barang dan jasa dalam proyek senilai Rp75 miliar itu.

"Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa," terang Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Selain itu, kata Rangga, pada tahap pelaksanaan kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yaitu tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas serta kompetensi.

Rangga menambahkan, guna memuluskan rencana korupsi tersebut, SYM diduga menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas LH Kota Tangsel Wakyunoto Lukman. Skenario pun dibuat dengan memasukkan klasifikasi PT EPP dari semula perusahaan yang hanya bergerak dalam pengangkutan menjadi pengelolaan sampah.

"Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL (Kepala Dinas LH Kota Tangsel) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT. EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI  pengangkutan," ungkapnya.

Persekongkolan itu diduga juga menyepakati jika penjaga kebun pribadi Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman bernama Sulaeman ditempatkan sebagai Direktur Operasional dalam perusahaan CV BSIR yang turut membantu pengelolaan sampah pada dinas tersebut.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |