Kementerian Kebudayaan bersama Kemenko PMK dan Bappenas gelar Kick Off Penyusunan RANPK Tahap I (2025–2029). (Foto: dok Kemenbud)
JAKARTA – Kementerian Kebudayaan bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menggelar Kick Off Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan (RANPK) Tahap I (2025–2029) di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kegiatan ini menjadi titik awal penyusunan aksi konkret yang akan menjadi panduan bersama lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengimplementasikan Pemajuan Kebudayaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK).
Dalam paparannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Bambang Wibawarta menegaskan pentingnya budaya sebagai pondasi pembangunan nasional.
“Hari ini kita tidak sekadar menyusun dokumen, namun sedang merumuskan arah peradaban, meneguhkan komitmen bersama bahwa kebudayaan bukan aksesori pembangunan, namun ia adalah fondasinya. Budaya bukan warisan masa lalu, tetapi cahaya yang menuntun menuju masa depan yang cerah,” ujarnya.
Sekjen Kemenbud juga menyampaikan bahwa komitmen ini memiliki pijakan konstitusional yang kuat. UU Nomor 5 Tahun 2017 menegaskan bahwa pemajuan kebudayaan bertujuan memperteguh jati diri bangsa, memperkaya keberagaman, meningkatkan kesejahteraan, dan memengaruhi arah peradaban dunia.
UU tersebut juga memandatkan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) setiap dua dekade.
“RIPK tidak boleh hanya menjadi dokumen strategis di atas kertas. Ia harus menjadi dasar alokasi sumber daya dalam kebijakan pembangunan di pusat,” ucap Sekjen Bambang.