Riana Rizkia
, Jurnalis-Selasa, 15 April 2025 |15:28 WIB
Kemenkum bakal rancang RUU dan RPP yang masuk Prolegnas
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) bakal segera menyelesaikan delapan Rancangan Undang-undang (RUU), dan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang masuk dalam program legislasi nasional.
"Pada tahun 2025 terdapat 8 RUU dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP yang masuk dalam program legislasi nasional yang harus segera diselesaikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
"Dan ini timnya saya sudah minta kepada Bapak Wamen untuk memimpin langsung menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun, dan juga beberapa Undang-Undang yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023," sambungnya.
Supratman memerinci, delapan itu terdiri dari RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
"Lalu RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda," katanya.
Kemudian, tiga RPP pelaksana UU KUHP itu adalah RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, RPP tentang Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati, lalu RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan.
"Sampai dengan bulan Maret ini terdapat tujuh rancangan undang-undang, delapan rancangan peraturan pemerintah, lima rancangan Rperpres, dan 23 Rpermenkum yang masih dalam tahap penyusunan," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)