Kemlu: Tiga WNI Masuk Makkah Ilegal Lewat Gurun Berasal dari Jatim

1 day ago 6

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 01 Juni 2025 |15:39 WIB

 Tiga WNI Masuk Makkah Ilegal Lewat Gurun Berasal dari Jatim

Ilustrasi gurun di Arab Saudi/Foto: Ramdani Bur-Okezone

JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkapkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang memasuki Kota Makkah secara ilegal melalui jalur gurun pasir berasal dari Jawa Timur (Jatim). Mereka ditemukan aparat keamanan Arab Saudi dalam kondisi memprihatinkan.

“(Berasal) dari Jatim,” kata Judha dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (1/6/2025).

Sementara itu, Kemlu dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah menangani satu WNI berinisial SM meninggal dunia di wilayah gurun Jumum, Makkah. “Berdasarkan koordinasi dengan Kepolisian Jumum, Mekkah, Alm ditemukan meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2025 di gurun wilayah Jumum karena dehidrasi,” jelas Judha.

Judha menjelaskan, SM mulanya bersama 10 rekannya menuju Jeddah. Namun, SM dan dua rekan WNI memaksakan diri melalui gurun. Diketahui, dua WNI lainnya ditemukan dalam kondisi dehidrasi berat namun berhasil diselamatkan oleh aparat keamanan Arab Saudi.

“Almarhum bersama 10 rekannya terkena razia dan diarahkan menuju Jeddah. Namun Almarhum bersama 2 rekan WNI memaksakan diri masuk kembali ke Mekkah melalui gurun dengan menggunakan taksi. Karena melihat patroli polisi, sopir taksi memaksa mereka turun di tengah gurun,” ujar Judha.

Saat ini Kemlu dan KJRI Jeddah telah menghubungi keluarga di Indonesia untuk menyampaikan duka cita dan menginformasikan langkah penanganan jenazah. “Jenazah SM saat ini berada di RS Forensik Mekkah utk proses visum. Sedangkan 2 WNI lainnya, masih dalam perawatan.

“Kemlu kembali mengimbau para WNI yang ingin menunaikan ibadah haji agar mengikuti peraturan yang berlaku, memastikan memiliki visa haji yang valid dan telah mendaftar di aplikasi nusuk. Jangan memaksakan diri menunaikan ibadah haji dengan cara ilegal,” imbaunya.
 

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |