Nur Khabibi
, Jurnalis-Sabtu, 20 September 2025 |19:11 WIB
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah/Foto: Nur Khabibi-Okezone
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai RUU Perampasan Aset penting untuk dibahas guna meningkatkan asset recovery dari tindak pidana korupsi.
Selama ini, perampasan aset dari tindak pidana korupsi masih minim. Berdasarkan catatannya, kasus korupsi sejak 2019-2023 merugikan keuangan negara sebanyak Rp234 triliun.
"Bagi kami, dalam pemberantasan korupsi sebenarnya sangat menguntungkan. Karena paling tidak ada instrumen yang bisa merampas aset-aset koruptor," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dalam diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk Tarik Ulur Nasib RUU Perampasan Aset.
Wana melanjutkan, dari jumlah tersebut hanya 13,8 persen yang bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
"Tapi yang bisa dirampas oleh negara hanya Rp32,8 triliun," ujarnya.
Presentase tersebut, kata Wana, merupakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, belum maksimal dalam memulihkan kerugian negara akibat perkara korupsi.
"RUU Perampasan Aset sangat penting, tapi kemudian ketika ini penting, maka yang patut dipertimbangkan adalah konten atau substansi dari RUU Perampasan Aset agar instrumennya tepat sasaran," ungkapnya.
(Fetra Hariandja)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya