Kenali Beda Pajak dan Retribusi Daerah, Fondasi Bangun Jakarta Lebih Baik

3 hours ago 1

Kenali Beda Pajak dan Retribusi Daerah, Fondasi Bangun Jakarta Lebih Baik

Ilustrasi pajak dan retribusi daerah. (Foto: dok Freepik/katemangostar)

JAKARTA – Pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta tidak bisa dilepaskan dari peran dua sumber utama pendapatan daerah: pajak daerah dan retribusi daerah. Keduanya menjadi pilar penting dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat ibu kota.

Meskipun sama-sama berupa pungutan dari masyarakat, pajak dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi tujuan, sifat pungutan, maupun manfaat yang diterima secara langsung oleh masyarakat.

Apa Itu Pajak Daerah?

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari orang pribadi maupun badan kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan publik seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny menjelaskan beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Jakarta meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Pelaksanaan pajak daerah di Jakarta berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” tuturnya.

Apa Itu Retribusi Daerah?

Read Entire Article
Desa Alam | | | |