Hari Tambayong
, Jurnalis-Selasa, 01 April 2025 |13:42 WIB
Driver Ojol Terseret Kasus Pencucian Uang Rp119 Miliar Hasil Pembobolan Bank, Diupah Rp250 Ribu (Foto : iNews)
SURABAYA - Seorang pria berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai driver ojol, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, 25 Fberuari 2025, atas dugaan tindak pidanda pencucian uang (TPPU) atau money laundry diduga hasil membobol bank. Terdakwa bersama komplotannya yang kini buron didakwa rugikan negara hingga Rp119 miliar.
Terdakwa Ahmad Sopian diadili karena dugaan tindak pidana pencucian uang. Kawanannya yang DPO diduga membawa kabur uang Rp119 miliar hasil dari membobol bank.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa berkomplotan dengan Reza dan Marcel untuk jual beli rekening yang dikenal melalui facebook. Selain itu dijanjikan mendapat imbalan Rp250 ribu setiap rekening.
Rekening tersebut dibuat menggunakan aplikasi Simobiplus atas nama terdakwa ada 5 Juni 2024.
Pada 22 Juni 2024, portal Bank Indonesia mendeteksi 483 transaksi anomali atau tak wajar di Bank Jatim, senilai Rp119 miliar dari 12 rekening berbeda. Dana tersebut dicurigai karena tak sesuai dengan pendapatan terdakwa.
Uang diduga hasil membobol bank itu kemudian ditransfer ke rekening lain. Selanjutnya, uang tersebut dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto binance atas nama terdakwa.
Menurut Endang Suprawati, pengacara yang ditunjuk pengadilan mendampingi terdakwa, mengatakan peran terdakwa yakni hanya menjual jasa nomor rekening untuk dua DPO tersebut.
"Terdakwa hanya menerima imbalan Rp250 ribu dan tidak menikmati hasil tindak pidana pencucian uang tersebut," ujar Endang Suprawati.
Dalam persidangan, oleh JPU, Ahmad Sopian didakwa dengan Undang-Undang pencucian uang. Sementara, kedua DPO hingga kini belum tertangkap.
(Angkasa Yudhistira)