Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (foto: dok IMG)
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah membeberkan perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat, dalam kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Saat ini, penyelidikan tersebut masih dilakukan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM telah membentuk Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terkait Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025. Keputusan ini diperpanjang dengan Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025, sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ujar Anies, Minggu (7/9/2025).
Dalam rangka pelaksanaan penyelidikan proyustisia sesuai mandat UU Nomor 26 Tahun 2000, Tim Ad-Hoc telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan.
- Pengumpulan bukti: Tim mengumpulkan dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait.
- Pemeriksaan saksi: Hingga saat ini, terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa.
- Koordinasi dengan instansi terkait: Dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya