Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.
JAKARTA - Mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti. Dalam menghadapi sidang gugatan perdata hari ini, KPK pun akan memberikan pendampingan kepada Rossa.
"Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut. Karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).
Pendampingan yang dimaksud kata Johanis ialah memberikan kuasa hukum untuk Rossa.
Sekedar informasi, Mantan Komisioner Bawaslu itu menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2) lalu. Gugatan ke PN Bogor ini didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2/2025).
Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. "Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di Pengadilan Bogor Kota," ujarnya.