Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 21 Agustus 2025 |21:21 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis (21/8/2025). Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis.
Diketahui, Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Rudy Ong.
Salah satunya adalah eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Minggu 22 Desember 2025 sehingga KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sebelumnya, KPK mengumumkan mereka membuka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka.