Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |15:09 WIB
Ilustrasi Gedung KPK di Jakarta/Foto: Nur Khabibi-Okezone
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Medan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Selain Jafar, yang merupakan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025, tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi lain. Mereka adalah Elpi Yanti Sari Harahap selaku Plt. Kadis PUPR Mandailing Natal, Natalina selaku Pokja PUPR Mandailing Natal, dan Isabella selaku pengurus rumah tangga.
Kemudian, Taufik Lubis selaku Komisaris PT Dalihan Natolu, Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu, Maskuddin Henri selaku Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora, serta Seri Agustina Melind selaku Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.
Kendati begitu, Budi belum menyebutkan materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan mereka.
Sebagai informasi, KPK menggelar OTT terhadap tujuh orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ginting. Sementara empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
(Fetra Hariandja)