Viral Sule Kena Tilang, Pikap Double Cabin Pribadi Harus Punya KIR?

3 hours ago 3

Viral Sule Kena Tilang, Pikap Double Cabin Pribadi Harus Punya KIR?

Viral Sule Kena Tilang, Pikap Double Cabin Pribadi Harus Punya KIR? (Instagram)

JAKARTA - Viral di media sosial komedian Sule ditilang oleh petugas Dishub (Dinas Perhubungan) saat menggunakan mobil double cabin Toyota Hilux. Hal ini lantaran Sule tak memiliki KIR. Lalu, apakah kendaraan tersebut memerlukan KIR, meski digunakan secara pribadi?

1. Double Cabin Wajib KIR?

Ternyata, mobil double cabin wajib menjalani uji KIR, baik digunakan untuk keperluan pribadi maupun usaha. Itu karena kendaraan ini masuk dalam klasifikasi kendaraan angkutan barang, bukan kendaraan penumpang.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 53 ayat 1 dijelaskan, uji berkala KIR diwajibkan untuk mobil penumpang kendaraan barang, bus, kereta gandengan dan tempelan, diuji setiap enam bulan sekali.

Bukti KIR yang lulus akan diberikan dalam bentuk buku KIR atau stiker yang wajib dibawa dan ditempelkan pada kendaraan. Ini untuk mempermudah petugas dalam memeriksa kendaraan tersebut, mengenai kelayakan serta informasi muatan.

2. Ancaman Sanksi

Berdasarkan hal tersebut, mobil double cabin wajib uji KIR. Jika tidak melakukannya, bisa dikenakan sanksi, seperti dibagikan Auto2000, dikutip pada Sabtu (27/9/2025): 

1. Peringatan Tertulis

Jika petugas mendapati kendaraan double cabin belum menjalani uji KIR atau masa berlakunya habis, dapat memberikan teguran tertulis. Peringatan ini biasanya diberikan petugas Dinas Perhubungan saat razia kendaraan atau pemeriksaan acak.

2. Denda Administratif

UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1 menyatakan kendaraan wajib diuji kelaikan jalan. Jika tidak, pemilik dapat dikenai denda administratif. Denda ini bisa bervariasi, tetapi di beberapa daerah mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |