KPK: Sejak 2019, Pemerasan TKA di Kemnaker Hitungan Sementara Capai Rp53 Miliar

2 weeks ago 18

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |23:48 WIB

 Sejak 2019, Pemerasan TKA di Kemnaker Hitungan Sementara Capai Rp53 Miliar

KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hitungan sementara kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berada di angka Rp53 miliar. Pemerasan diduga terjadi sejak 2019.

"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (26/5/2025). 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, namun identitasnya belum dibuka. Budi pun meminta para tersangka dan pihak terkait untuk kooperatif jika mendapat panggilan KPK. 

Budi melanjutkan, hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi yang semuanya hadir. Mereka adalah, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak 2021-2025 dan Putri Citra Wahyoe selaku petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2024-2025.

Kemudian, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker RI 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian PPTKA 2024-2025 serta Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025.

"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Desa Alam | | | |