Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak tiga bidang tanah, dan bangunan dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas), dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2019-2022 . Rangkaian penyidikan ini dilakukan pada 12-15 Mei 2025.
"Pada tanggal 12 s.d 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (16/5/2025).
Adapun rinciannya ialah 1 unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang; 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo; dan 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi. Total nilai aset yang disita itu berjumlah Rp9 miliar.
"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp9 miliar," ucap Budi.
Hanya saja, Budi tak membeberkan asal kepemilikan dari tiga aset tersebut. Ia hanya menyebut penyitaan dilakukan lantaran aset itu diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut KPK.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait," tutupnya.
Sebagai informasi, KPK menyebut telah menetapkan sebanyak 21 tersangka dalam perkara ini. Empat dari tersangka itu merupakan tersangka penerima dan 17 sisanya merupakan tersangka pemberi.
Kendati demikian, KPK belum membeberkan nama-nama itu ke publik. Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut nama-nama itu akan segera dibeberkan apabila penyidikan tuntas.
(Awaludin)