Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2025 |00:49 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil produksi sawit milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penyitaan dilakukan setelah lembaga antirasuah sebelumnya menyita lahan sawit tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satu yang didalami perihal pengelolaan hasil sawit.
"Jadi selama sekitar enam bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut, juga terus berproduksi sawitnya,” kata Budi, Rabu (16/7/2025).
"Jadi hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar enam bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” sambungnya.
Budi menjelaskan, lahan sawit itu berlokasi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Adapun uang hasil produksi sawit disimpan di rekening lembaga antirasuah.