KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

3 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 02 Oktober 2025 |19:22 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

KPK menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas APBD Jatim/Foto: Nur Khabibi-Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021 – 2022.

Mereka yang ditahan adalah, Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2019 – 2024 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Sejatinya, terdapat satu tersangka lain yang dipanggil atas nama A. Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung. Namun, ia meminta penjadwalan ulang lantaran kondisi kesehatan.

Pantauan di lokasi, keempat tersangka turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.41 WIB. Dalam kesempatan tersebut, mereka digiring menuju ruang konferensi pers dengan rompi oranye dan tangan terborgol.

"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/10/2025).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |