KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

7 hours ago 4

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker/Foto: Nur Khabibi-Okezone

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Empat tersangka dimaksud adalah SH (Suhartono), selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023; HY (Haryanto), selaku Dirjen Binapenta 2024–2025; WP (Wisnu Pramono), selaku Direktur PPTKA 2017–2019; dan DA (Devi Angraeni), selaku Direktur PPTKA 2024–2025.

Pantauan Okezone di lokasi, mereka terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang merupakan lokasi pemeriksaan, sekira pukul 18.25 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, mereka digiring petugas Lembaga Antirasuah menuju ruang konferensi pers.

“Berdasarkan kecukupan bukti pada proses yang telah dilakukan para penyidik, hari ini KPK melakukan penahanan empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 yang lalu,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan para tersangka diduga memeras TKA yang akan bekerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

“Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara. Wawancara ini seharusnya dilakukan setelah pengajuan online dan diverifikasi terlebih dahulu. Ketika tidak lengkap, akan diberitahukan, dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Setelah lima hari tak ada perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.

“Pemberitahuan tidak dilakukan secara online, tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera melengkapi. Tapi yang tidak memberi uang, tidak diberi tahu apakah sudah lengkap atau belum. Ini membuat agen datang ke oknum untuk menanyakan kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan,” ujarnya.

(Fetra Hariandja)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |