Ini Beda Pindar dengan Pinjol, Jangan Sampai Salah (Foto: Freepik)
JAKARTA - Masyarakat harus paham perbedaan pinjaman daring (pindar) dengan pinjaman online (pinjol). Kini, cukup lewat smartphone, siapa pun bisa mengakses pinjaman dengan mudah.
Tapi ingat, di balik kemudahan itu ada risiko, terutama jika kita tidak bisa membedakan mana pindar dan pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memperkenalkan istilah baru pindar atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi yang lebih mengarah negatif di masyarakat.
“Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi
Sementara itu, OJK menjelaskan, pengaturan batas atas bunga oleh AFPI sebelum terbitnya SEOJK No.19/2023 dilakukan untuk melindungi masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri pinjaman daring (pindar), serta membedakan pindar antara yang legal dan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan pengaturan tersebut sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya Surat Edaran OJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
Lebih lanjut, pengaturan batas atas suku bunga atau manfaat ekonomi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada beberapa tahun silam merupakan arahan OJK yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.
Sebagaimana Pasal 84 POJK 40/2024, Agusman mengatakan bahwa asosiasi atau dalam hal ini AFPI berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.
“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi,” kata Agusman.
Per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari, lalu secara bertahap suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.
Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1 persen per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067 persen.
Kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar tetap terjaga. Hal ini tecermin dari peningkatan outstanding pendanaan pindar per Juli 2025 menjadi sebesar Rp84,66 triliun dengan TWP90 tetap terjaga di posisi 2,75 persen.