KPK Yakin Hakim Objektif Menilai Keterangan Ahli di Sidang Hasto

2 weeks ago 10

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 26 Mei 2025 |13:01 WIB

KPK Yakin Hakim Objektif Menilai Keterangan Ahli di Sidang Hasto

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Foto: Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim menilai secara objektif dua ahli yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang lanjutan ini terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya.

Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli. Keduanya adalah Hafni Ferdian selaku pemeriksa forensik atau penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan Bob Hardian Syahbuddin sebagai dosen di Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI).

"KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli. Keberadaab ahli mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa saudara HK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).

Budi mengajak publik mencermati perihal keterangan ahli yang hadir di ruang sidang. Hal itu sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam hp.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |