Kronologi Nenek 76 Tahun Dianiaya hingga Babak Belur di Cianjur karena Dituduh Menculik Anak/Okezone
JAKARTA - Kronologi nenek 76 tahun dianiya hingga babak belur di Cianjur, karena dituduh menculik anak, akan diulas lengkap dalam artikel Okezone, Jumat (9/5/2025). Nenek malang tersebut bernama Asyah, warga Desa Bunikasih, Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Sayang Cianjur, Jawa Barat.
Dua pria, Ahmad (50) dan Abdul Kohar (37), disebut sebagai pelaku utama penganiayaan. Mereka memukul korban secara brutal di hadapan warga. Aksi main hakim sendiri itu sempat terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Polres Cianjur bertindak cepat dengan menangkap Ahmad di kediamannya. Sementara Abdul Kohar masih dalam pengejaran.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Dia juga mengimbau agar masyarakat jangan bertindak main hakim sendiri. Sementara, para peku diancam maksimal tujuh tahun penjara.
“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib,”pungkasnya.
Kronologinya bermula saat Asyah pulang dari Sukabumi usai mencairkan dana pensiun almarhum suaminya.
Dalam perjalanan, Asyah merasa lelah saat melewati tanjakan dan meminta bantuan seorang anak untuk menuntunnya.