Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik

3 hours ago 3

Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik

Said Salahuddin Kuasa hukum Rony Omba dan Marlinus (foto: Okezone)

JAKARTA – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Rony Omba-Marlinus, diyakini bakal tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2024-2029. Hal ini menyusul permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diyakini bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Rony Omba-Marlinus, Said Salahuddin, menyampaikan bahwa pada Kamis (4/9/2025) pasangan itu telah menyampaikan bantahan terhadap keterangan yang diajukan para pemohon. Said menilai permohonan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Kami meyakinkan Mahkamah bahwa permohonan pemohon ini tidak memenuhi persyaratan," ucap Said, Kamis 4 September 2025.

Salah satu aspek yang disinggung adalah selisih perolehan suara Rony Omba-Marlinus dibanding pasangan lain, yang mencapai 21%. Said menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, karena jumlah penduduk Kabupaten Boven Digoel kurang dari 250 ribu jiwa, selisih suara maksimal yang memungkinkan pengajuan PHPU hanya 2%.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |