Kubu Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO

9 hours ago 4

Kubu Roy Suryo Cs Sarankan Kejagung Tetapkan Silfester Matutina sebagai DPO

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin/Foto: iNews

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini bisa menjadi jalan keluar mengeksekusi Silfester.

"Selemah itukah institusi Kejaksaan Agung? Lalu sebenarnya kan bisa dilakukan upaya, yakni tetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini diminta dengan penetapan DPO, cepat selesai ini. Hari ini DPO, besok langsung ketemu. Cuma kenapa itu tidak dilakukan?" ujar Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV.

Kejagung bahkan bisa menghubungi kuasa hukum Silfester agar kliennya bisa dihadirkan. Pasalnya, kuasa hukum Silfester kerap menyebutkan Silfester berada di Jakarta.

"Oke lah, kita tidak perlu heboh dengan menetapkan DPO. Tadi Pak Boy juga sudah sampaikan (Silfester) ada di Jakarta. Ya sudah Jaksa Agung hubungi kuasa hukumnya, minta kliennya dihadirkan," ujar dia.

Nantinya, apabila kuasa hukum menolak atau bahkan tidak bisa menghadirkan Silfester, maka menurutnya kuasa hukum bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice.

"Kalau tidak, ini adalah obstruction of justice. Bisa dikenakan pasal 221 KUHP atau di undang-undang yang baru pasal 282 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan," jelas dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |