Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |11:54 WIB
Kusnadi Ajudan Hasto Kristiyanto/Antara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyitaan yang dilakukan dalam perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur yang berlaku. Komisi Antirasuah menyita tiga unit handphone dan buku catatan partai.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menanggapi pernyataan staf yang juga ajudan Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan pendidikannya pada Kamis (8/5).
"Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).
"Penyitaan sudah dilakukan sesuai hukum acara dan didasarkan pada surat penyitaan, sprint geledah, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan penggeledahan, sehingga hukum acaranya terpenuhi," sambungnya.
Budi menyebutkan, proses penyidikan tersebut juga telah menjadi substansi permeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK. "Dinyatakan tidak terbukti melanggar etik," ujarnya.