Tiga anggota Polres Sarolangun dipecat (Foto: Nanang Fahrurozi/Okezone)
SAROLANGUN - Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tiga orang anggotanya yakni, ES, DW dan MA di halaman Mapolres Sarolangun, Jambi. Ketiganya melanggar kode etik.
Mereka diberhentikan dari Dinas Polri Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor: KEP/148/IV/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, PP Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Profesi Polri.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Mapolres dihadiri PJU Polres, Kapolsek, Perwira, serta anggota Polres dan Polsek jajaran. Meski tanpa dihadiri Anggota di PTDH (In-Absensia, Red), namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Sarolangun selaku Inspektur Upacara.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya menyampaikan, hal ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya