Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias/Foto: Dok Okezone
JAKARTA – Keluarga korban dugaan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. LPSK pun telah menerima permohonan tersebut.
"Iya, betul. Kemarin (diterima surat permohonan perlindungan dari pengacara keluarga korban)," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, pengajuan permohonan perlindungan dari keluarga korban dimaksudkan untuk tiga orang. Namun, ia tak merincikan alasan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.
"Tiga orang kalau dari keluarga," tuturnya.
Ia menambahkan, selain dari keluarga korban, ada pula pihak dari tersangka kasus dugaan penculikan Kacab Bank BUMN yang juga mengajukan justice collaborator (JC) ke LPSK. Namun, belum diputuskan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak.
Sementara itu, pengacara keluarga Kacab Bank BUMN, Boyamin Saiman menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Meski belum ada ancaman, permohonan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi.
"Belum ada ancaman. Antisipasi dan mitigasi," katanya.
(Fetra Hariandja)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya