MA Terbitkan SE Tentang Hakim Hidup Sederhana, Praktisi Hukum: Jaga Marwah Peradilanamp;nbsp;

8 hours ago 2

 Jaga Marwah Peradilan 

MA Terbitkan SE Tentang Hakim Hidup Sederhana, Praktisi Hukum: Jaga Marwah Peradilan (Foto Ilustrasi: Okezone)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum yang ditandatangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, yang ditetapkan di Jakarta, pada Kamis 15 Mei 2025.

Diketahui, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA melalui SE tersebut mengimbau kepada aparatur peradilan, termasuk para hakim, untuk menjauhi gaya hidup mewah dan hedonis yang berorientasi pada pencarian kesenangan serta kepuasan tanpa batas.

Terkait hal itu Paktisi hukum dari Unissula Semarang, Profesor Henry Indraguna mendukung apa yang telah menjadi putusan MA.

"Penerapan pola hidup sederhana merupakan langkah preventif dalam mencegah korupsi dan pelanggaran etik. Selain itu, hal itu juga dianggap sebagai upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ujar Prof Henry Indraguna, Jumat (23/5/2025).

Pola hidup sederhana, sambungnya, bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan.

"Penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ujar Henry.

Selain menekankan pentingnya menjauhi hedonisme, surat edaran itu juga mengimbau aparatur peradilan umum beserta keluarganya untuk menghindari perilaku konsumtif, seperti membeli, menggunakan, dan memamerkan barang-barang mewah. 

"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," tuturnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |