OJK Permudah Kredit UMKM, Bisa Dapat Pembiayaan Meski Tanpa SLIK

2 hours ago 3

OJK Permudah Kredit UMKM, Bisa Dapat Pembiayaan Meski Tanpa SLIK

Alternatif dalam memudahkan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi bagi Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) menggunakan penilai kredit (credit scoring) alternatif dalam memudahkan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketentuan ini tercantum dalam POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, menjelaskan bahwa penggunaan credit scoring alternatif bersifat opsional. Langkah ini diambil sebagai pelengkap analisis kelayakan debitur di luar data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi ini adalah 'dapat', ya, di POJK ini. Jadi ini bersifat opsional. Walaupun dalam praktiknya itu bisa saja digunakan. Hal ini untuk calon-calon debitur yang sebelumnya memang belum punya catatan track record, atau mungkin ada catatan kecil di SLIK-nya,” ujar Indah dalam pertemuan dengan media di Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Dalam Pasal 14 ayat (2) POJK 19/2025, tertulis bahwa Bank/LKNB dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan analisis kelayakan pembiayaan.

"Yang dimaksud dengan ‘pihak ketiga’ antara lain pemeringkat kredit alternatif dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan," demikian bunyi penjelasan pasal dalam POJK 19/2025.

Hal ini juga dipertegas dalam ayat (3) bahwa pihak ketiga tersebut wajib memiliki izin dari otoritas.

"Bank dan LKNB yang mengembangkan metode penilaian pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, wajib memastikan bahwa pihak ketiga telah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis POJK tersebut.

Sedianya, OJK juga telah menerbitkan POJK 29/2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Read Entire Article
Desa Alam | | | |