Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo dan Jokowi Dapat Penangguhan Tahanan: Bagus untuk Jaga Iklim Demokrasi

1 day ago 5

 Bagus untuk Jaga Iklim Demokrasi

Mahasiswi ITB ditahan

JAKARTA - Mahasiswi ITB, berinisial SSS akhirnya dapat meninggalkan tahanan Bareskrim Polri di Trunojoyo, Minggu (11/5/2024). 

SSS mahasiswi ITB jurusan Seni Rupa ditangkap di kosannya hari Selasa 6 Mei di Jatinangor dan ditahan di tahanan Bareskrim Polri hingga Sabtu 10 Mei. SSS dijadikan tersangka dan ditahan karena menggambarkan menggunakan AI profil seseorang mirip Prabowo dan Jokowi sedang berciuman. 

Namun, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan Mahasiswi ITB tersebut. Penangguhan itu, diajukan Habiburokhman dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada tertanggal 10 Mei 2025.

"Saya sepenuhnya menjamin terhadap Saudari Sekar Soca Sharfina yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri untuk tidak ditahan," tulis Habiburokhman dalam surat yang dikutip, Minggu (11/5/2025).

Dalam sueat itu, Habiburokhman juga menyatakan akan menjamin SSS tak melakukan perbuatan melarikan diri, tidak merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana hingga tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, penuntutan dan di pengadilan.

"Saya mendapat info bahwa Presiden Prabowo meminta agar mahasiswi ITB dilakukan tahanan luar agar tetap menjamin iklim demokrasi tetap terjaga. Ini layak diacungkan jempol," kata Aktivis 98, Khalid Zabidi.

Info yang berkembang, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan mahasiswi ITB tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI dan Habiburohman Ketua Komisi 3 DPR RI. 

"Langkah upaya penjaminan terhadap mahasiswi ITB untuk tahanan luar dan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang tetap menjaga prinsip demokrasi merupakan upaya dari Prof Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburohman Ketua 3 DPR RI," terang Khalid Zabidi, yang juga Direktur GREAT Institute.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |