BANDUNG - SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) bebas dari tahanan Bareskrim Polri, Minggu (11/5/2025). Mahasiswi yang sempat ditahan gegara membuat dan mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman ke media sosial (medsos) itu, mendapatkan penangguhan penahanan.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Dr N Nurlaela Arief MBA IAPR mengatakan, ITB menyambut baik penangguhan penahanan bagi SSS tersebut.
"ITB mengucapkan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak, Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa (KM ITB), rekan-rekan media, serta masyarakat yang telah turut mengawal proses ini," kata Nurlaela, Minggu (11/5/2025).
Nurlaela menyatakan, terima kasih juga disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek yang telah memberikan pendampingan.
"Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," ujar Nurlaela.
ITB, tutur Nurlaela, berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab, dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan.
"Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen," tuturnya.
Hal ini diharapkan, kata Nurlaela, dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital.
ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama.
Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.
"ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab," ucap Nurlaela.
(Khafid Mardiyansyah)